Lintasnusantara.online, JENEPONTO/SULSEL – Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi perizinan mulai menjadi sorotan warga di Kabupaten Jeneponto.
Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Bangkala, tepatnya di Desa Pallantikang, Dusun Bulu-Bulu, dengan melakukan pengerukan material pada jalur sungai setempat.
Aktivitas yang disebut telah berlangsung kurang lebih dua bulan itu diduga mengeksplorasi sekaligus mengeksploitasi material sungai berupa pasir, kerikil, batu hingga sirtu.
Pengerukan tersebut dikhawatirkan tidak hanya mengubah kondisi aliran sungai, tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap lingkungan dan ekosistem di sekitar lokasi apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Secara hukum, kegiatan pertambangan pada prinsipnya wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur mengenai perizinan usaha pertambangan.
Pasal 158 juga mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain ketentuan Minerba, pengelolaan sungai juga memiliki aturan tersendiri, di antaranya PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta ketentuan teknis terkait sempadan dan pemanfaatan sungai.
Karena itu, aktivitas pengambilan material dari badan atau jalur sungai semestinya memperhatikan aspek perizinan, keselamatan aliran sungai, kondisi lingkungan serta ketentuan teknis yang berlaku.
Keresahan warga tidak hanya berkaitan dengan dugaan legalitas aktivitas pertambangan, tetapi juga dampak yang dirasakan sehari-hari.
Mobil truk yang keluar masuk mengangkut material disebut melintasi jalan desa dan berpotensi mempercepat kerusakan jalan.
Selain itu, aktivitas kendaraan pengangkut material juga menimbulkan debu yang dinilai mengganggu kenyamanan warga di sepanjang jalur yang dilalui.
Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada media Lintasnusantara.online, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.15 Wita, mengaku sangat terganggu dengan aktivitas tersebut.
Menurutnya, kendaraan pengangkut pasir dan sirtu yang lalu-lalang menimbulkan debu serta dikhawatirkan memberikan beban terhadap kondisi jalan desa.
“Kami sangat terganggu dengan aktivitas tambang tersebut. Selain diduga tidak mengantongi perizinan pertambangan, aktivitas mobil pengangkut material juga menimbulkan debu dan berpotensi merusak jalan desa kami,” ujar warga tersebut.
Ia juga menyoroti dampak jangka panjang apabila pengerukan material terus dilakukan di jalur sungai.
Warga khawatir perubahan struktur sungai dapat memicu persoalan lingkungan, termasuk ancaman terhadap tebing atau bibir sungai serta terganggunya keseimbangan ekosistem di sekitar lokasi pertambangan.
Warga lainnya yang juga meminta namanya tidak dipublikasikan berharap pemerintah turun tangan melakukan pemeriksaan langsung.
Ia meminta Pemerintah Desa, Kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, segera mengecek aktivitas tersebut dan mengambil langkah apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami mewakili warga menolak penambangan di jalur sungai kami karena lebih banyak dampak buruknya jika tidak dikendalikan. Kami meminta pemerintah dan dinas terkait turun langsung melihat kondisi di lapangan. Jangan sampai dibiarkan hingga kemudian berdampak lebih luas terhadap lingkungan dan ekosistem,” tegasnya.
Warga juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Jeneponto melalui unit yang menangani tindak pidana tertentu (Tipidter), untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Di sisi lain, media memperoleh informasi dari sejumlah warga mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum aparat kepolisian yang disebut bertugas di Polsek Bangkala dalam pengelolaan tambang serta kepemilikan alat berat jenis ekskavator, yang disebut bekerja sama dengan seorang oknum yang berprofesi sebagai kepala kelurahan di wilayah Kecamatan Bangkala.
Informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum terverifikasi secara independen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Lintasnusantara.online tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Bersambung………..(Jilid I)
(Lp:.Tim Media)

Leave a Reply