Pelatihan Antikorupsi  Di Sorot, Pamantik Mendesak Ispettorat Takalar Turung Tangan Dugaan Adanya Setoran Cashbeck 5 Juta

Nisantarapress.ComTakalar– Sulsel – Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pelatihan pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAMANTIK (Pemerhati Masalah HAM, Narkotika dan KKN).

Kegiatan yang disebut diikuti 15 desa dari Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Sanrobone, dan Mappakasunggu itu berlangsung di Hotel W Three Premier Makassar pada 28 Agustus 2026.

PAMANTIK mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut, terutama karena pembiayaannya disebut menggunakan Dana Desa. Ia menilai pengelolaan Dana Desa semestinya mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat.

Ketua PAMANTIK Rahman Suwandi mengatakan, kegiatan tersebut semakin perlu diperjelas setelah sebelumnya muncul informasi bahwa Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) disebut tidak mengetahui adanya kegiatan pelatihan antikorupsi yang melibatkan 15 desa.

“Kalau Kabid PMD tidak mengetahui kegiatan Anti Korupsi yang diikuti 15 Desa sebagaimana pada berita sebelumnya, berarti secara logika kegiatan tersebut tidak masuk dalam perencanaan atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes),” kata Rahman, Rabu (9/09/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses perencanaan hingga pencairan anggaran kegiatan.

“Saya anggap kegiatan itu besar kemungkinan kegiatan siluman, dan Kabid PMD sama sekali tidak mengetahui. Terus bagaimana dananya cair, karena semua perencanaan itu diverifikasi oleh bidang yang terkait,” ujar Rahman.

PAMANTIK juga menyoroti minimnya informasi publik mengenai kegiatan tersebut. Di antaranya, siapa pihak yang menjadi pelaksana, berapa anggaran yang dikeluarkan masing-masing desa, serta berapa jumlah peserta yang mengikuti pelatihan.

Bagi PAMANTIK, transparansi menjadi penting karena Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Rahman mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa sepanjang memiliki dasar perencanaan yang jelas, sesuai aturan, dan memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

Namun, ia mempertanyakan kegiatan yang dinilai tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan prioritas masyarakat desa, terlebih pemerintah sedang mendorong efisiensi belanja dan meminta anggaran diarahkan pada program yang memiliki manfaat nyata.

“Ini bukan soal besar kecilnya dana, tapi menyangkut integritas pengelolaan keuangan desa, apa lagi adanya dugaan Setoran 5 juta perdesa serta dugaan Cashback” katanya.

PAMANTIK meminta Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar memanggil pihak pelaksana kegiatan untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pelaksanaan, sumber anggaran, besaran biaya, serta manfaat kegiatan bagi desa yang mengikutinya.

Mereka juga mendesak Inspektorat Kabupaten Takalar melakukan pemeriksaan khusus terhadap desa-desa yang mengikuti kegiatan tersebut.

Pemeriksaan, menurut PAMANTIK, diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran telah melalui tahapan perencanaan dan sesuai ketentuan pengelolaan Dana Desa. Jika nantinya ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan, PAMANTIK meminta dana tersebut dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Tak hanya kepada pemerintah daerah, PAMANTIK juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Takalar, memeriksa kegiatan tersebut apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Desakan itu disampaikan PAMANTIK melalui laporan informasi yang ditujukan kepada instansi terkait.

Mereka meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berkembang menjadi isu tanpa kejelasan. Pemerintah daerah dan instansi pengawasan dinilai perlu memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen agar publik mengetahui duduk perkara sebenarnya.

PAMANTIK menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.

PAMANTIK memberikan tiga tuntutan utama.

Pertama, mendesak Kejaksaan Negeri Takalar memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pelatihan pencegahan tindak pidana korupsi di Hotel W Three Premier Makassar pada 28 Agustus 2026 untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan.

Kedua, meminta Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar mengundang pihak pelaksana untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar, urgensi, dan manfaat kegiatan bagi masyarakat desa.

Ketiga, meminta Inspektorat Kabupaten Takalar melakukan pemeriksaan khusus terhadap desa-desa peserta kegiatan, termasuk menelusuri perencanaan, sumber dan penggunaan anggaran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan Dana Desa.

PAMANTIK menegaskan, kritik tersebut bukan semata-mata mengenai nilai anggaran yang digunakan. Mereka menyebut persoalan utamanya adalah memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hingga rilis ini disusun, berbagai dugaan yang disampaikan PAMANTIK masih berupa sorotan dan permintaan pemeriksaan. Kepastian mengenai status perencanaan, sumber anggaran, pelaksana, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*