Pelayanan Dinas Pertanian Takalar Dipersoalkan, Dg. Lewa Soroti Kehadiran Pejabat dan Efektivitas Absensi Digital

👁 6 views pembaca

TAKALAR, LintasNusantara,Online— Pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada pelayanan di kantor Dinas Pertanian, khususnya bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), setelah seorang pria yang dikenal sebagai Dg. Lewa, mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Galesong, menyampaikan protes terkait kehadiran pejabat dan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dg. Lewa disebut beberapa kali mendatangi kantor Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Muhammad Ilham Hamada, S.T., yang juga dikenal dengan nama M. Ilham Daeng Siala. Namun, menurut pengakuannya, ia menilai pejabat yang hendak ditemuinya tersebut tidak berada di tempat saat dirinya datang ke kantor.

Situasi tersebut disebut memicu ketegangan. Dg. Lewa dikabarkan meluapkan kekesalannya di depan kantor bidang PSP karena mempertanyakan pelayanan yang dinilainya belum berjalan sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, Dg. Lewa juga disebut mengaku sebagai kuasa hukum Bupati Takalar saat menyampaikan protes terkait pelayanan di lingkungan dinas tersebut. Pernyataan itu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kapasitas dan dasar kewenangan yang dimaksud.

Dg. Lewa menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai yang bertugas di kantor pelayanan pemerintahan, memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pelayanan publik harus diberikan tanpa membedakan apakah masyarakat yang datang berasal dari Kabupaten Takalar maupun dari luar daerah.

Ia menilai, masyarakat yang membutuhkan pelayanan semestinya memperoleh kepastian, termasuk kemudahan bertemu dengan pejabat atau petugas yang berwenang sesuai keperluannya.

“Seorang PNS wajib melayani masyarakat yang datang ke kantor. Masyarakat, baik dari Takalar maupun dari luar daerah, berhak mendapatkan pelayanan yang baik,” demikian inti pernyataan yang disampaikan Dg. Lewa sebagaimana informasi yang diperoleh.

Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan dan pengaturan kehadiran pejabat di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Takalar.

Selain menyoroti pelayanan, kejadian tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem absensi digital yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Takalar.

Sistem absensi digital pada dasarnya diharapkan dapat membantu meningkatkan kedisiplinan ASN, memastikan kehadiran pegawai, serta mendukung evaluasi kinerja aparatur pemerintahan.

Namun, menurut sorotan yang disampaikan Dg. Lewa, perlu dipastikan apakah sistem tersebut benar-benar mampu mencerminkan kehadiran pegawai di kantor dan pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Pertanyaan yang mengemuka ialah apakah sistem absensi digital telah dilengkapi mekanisme verifikasi lokasi dan pengawasan yang memadai, serta bagaimana tindak lanjut apabila seorang pegawai tercatat hadir tetapi tidak berada di tempat pelayanan ketika masyarakat membutuhkannya.

Meski demikian, belum terdapat bukti terverifikasi yang menunjukkan bahwa sistem absensi digital di Kabupaten Takalar dapat digunakan dari sembarang lokasi atau bahwa pejabat yang dipersoalkan melakukan pelanggaran disiplin. Hal tersebut perlu diperiksa melalui data kehadiran, ketentuan teknis absensi, dan keterangan resmi instansi terkait.

Persoalan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Takalar, khususnya pimpinan Dinas Pertanian, untuk memastikan bahwa sistem kehadiran pegawai berjalan seiring dengan kualitas pelayanan publik.

Penulis: kardewa

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.