TAKALAR, LintasNusantara.Online— Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Dugaan ketidaktepatan verifikasi calon penerima bantuan mencuat setelah muncul keluhan bahwa sejumlah rumah yang dinilai masih layak huni justru mendapatkan bantuan, sementara warga yang menempati rumah tidak layak huni disebut tidak terdata sebagai penerima.
Program BSPS yang berada di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut dilaksanakan di sejumlah wilayah Kabupaten Takalar. Di Kecamatan Sanrobone, bantuan yang disebut dialokasikan sebanyak 30 unit tersebar di tiga desa, yakni Desa Banyuanyara, Desa Sanrobone, dan Desa Tonasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap unit bantuan disebut memiliki alokasi anggaran sebesar Rp20 juta. Dengan demikian, total nilai anggaran untuk 30 unit tersebut mencapai Rp600 juta. Besaran dan rincian penggunaan anggaran tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi program.

Sorotan utama tertuju pada proses pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, pendamping BSPS di Kecamatan Sanrobone diduga tidak melibatkan kepala desa secara langsung dalam proses awal penelusuran dan penentuan warga yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Pendamping disebut hanya membawa daftar calon penerima untuk diperlihatkan kepada kepala desa. Pola tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana data awal disusun, apakah kondisi rumah calon penerima telah diperiksa secara menyeluruh, serta apakah warga yang memenuhi kriteria tetapi belum terdata mendapat kesempatan untuk diusulkan.
Jika dugaan tersebut benar, proses verifikasi perlu dievaluasi agar penetapan penerima bantuan didasarkan pada kondisi faktual di lapangan, bukan semata-mata pada daftar yang telah disusun sebelumnya.
Muncul pula dugaan bahwa terdapat warga yang kondisi rumahnya tidak layak huni, tetapi tidak masuk dalam daftar calon penerima. Sebaliknya, terdapat rumah yang dinilai masih layak huni justru disebut lolos sebagai penerima bantuan.
Namun, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan fisik rumah, dokumen pendataan, kriteria penerima, serta keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran dalam pelaksanaan program.
Program BSPS pada prinsipnya ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan rumah layak huni melalui peningkatan kualitas rumah secara swadaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ketepatan sasaran menjadi hal penting. Apabila proses pendataan dan verifikasi tidak dilakukan secara cermat, masyarakat yang paling membutuhkan berisiko kehilangan kesempatan memperoleh bantuan, sementara warga lain yang belum memenuhi kriteria dapat masuk dalam daftar penerima.
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses seleksi, dasar penetapan penerima, serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan BSPS di tingkat desa dan kecamatan.
Meski demikian, dugaan adanya kepentingan politik dalam penentuan penerima tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti pendukung. Penilaian harus didasarkan pada dokumen, hasil pemeriksaan lapangan, dan keterangan pihak yang berwenang.
Atas persoalan tersebut, Hamka B. Kady selaku pihak yang dikaitkan dengan pelaksanaan program BSPS di wilayah Kabupaten Takalar diharapkan melakukan evaluasi langsung terhadap pelaksanaan bantuan di Kecamatan Sanrobone.
Evaluasi tersebut perlu mencakup pemeriksaan kondisi rumah penerima, penelusuran data warga yang tidak terakomodasi, pencocokan daftar penerima dengan kriteria program, serta peninjauan mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh pendamping.
Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah proses penetapan penerima telah mengikuti petunjuk teknis dan ketentuan resmi BSPS yang berlaku.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang diharapkan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya, termasuk memperbaiki pendataan apabila masih dimungkinkan berdasarkan aturan program.
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar penetapan penerima bantuan, terutama ketika terdapat perbedaan mencolok antara kondisi rumah warga yang membutuhkan dan daftar penerima yang ditetapkan.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, pendamping BSPS Kecamatan Sanrobone, pemerintah desa di tiga wilayah penerima, serta pihak terkait di tingkat kabupaten maupun kementerian perlu dimintai penjelasan mengenai mekanisme verifikasi dan dasar penetapan penerima bantuan.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan jumlah unit, nilai bantuan per unit, total alokasi anggaran, serta kebenaran informasi mengenai warga yang dianggap layak tetapi tidak masuk dalam daftar penerima.
Hingga keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut diperoleh, dugaan ketidaktepatan sasaran dan persoalan verifikasi ini tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Prinsipnya, bantuan perumahan harus tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Warga yang benar-benar membutuhkan tidak boleh kehilangan kesempatan hanya karena proses pendataan yang tidak cermat.
(Pimred)

Leave a Reply