Cafe BUM Kembali Disorot, Dugaan Penjualan Miras dan Legalitas Izin Dipertanyakan

Lintasnusantara.OnlineTakalar– Sulsel — Keberadaan Cafe BUM di Kelurahan Malewan, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan publik.

Tempat usaha tersebut diduga masih melakukan penjualan minuman beralkohol, meski Kabupaten Takalar memiliki regulasi yang mengatur larangan produksi dan peredaran minuman keras beralkohol.

Dugaan aktivitas tersebut bukan kali pertama mencuat. Sejumlah media sebelumnya juga telah memberitakan persoalan serupa. Namun, hingga kini masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana langkah pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan pemerintah daerah maupun aparat terkait.

Sorotan ini bukan semata-mata menyangkut aktivitas sebuah tempat usaha, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, legalitas perizinan, serta upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Perda Kabupaten Takalar, Subair DP, dalam keterangannya menyampaikan bahwa izin yang dimiliki Cafe BUM adalah izin usaha karaoke. Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai legalitas aktivitas lain yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.

Jika benar terdapat penjualan minuman beralkohol, publik tentu ingin mengetahui apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau dokumen lain yang secara khusus membolehkan peredaran minuman beralkohol.

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2004 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Minuman Keras Beralkohol.

Namun, dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai aturan.

Sebaliknya, jika pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan resmi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Yang menjadi perhatian publik, dugaan aktivitas tersebut disebut telah beberapa kali muncul dalam pemberitaan media. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga menjual atau mengedarkan minuman beralkohol.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya memberikan pernyataan, tetapi juga melakukan pengecekan secara langsung terhadap izin usaha dan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pengelola Cafe BUM. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sementara setiap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keberadaan Cafe BUM di wilayah Polongbangkeng Utara juga menjadi perhatian karena Takalar dikenal dengan identitas “Panrita”, yang lekat dengan makna ilmu pengetahuan, kecendekiaan, dan sosok yang patut menjadi teladan.
Terlebih, wilayah Polongbangkeng Utara memiliki sejumlah lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren yang turut menjaga nilai-nilai sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.

Karena itu, masyarakat kini menanti kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Takalar, Satpol PP, kepolisian, serta instansi terkait mengenai status perizinan dan dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di Cafe BUM.

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum. Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka.

Pada akhirnya, publik hanya membutuhkan kepastian berdasarkan fakta, perizinan, dan aturan yang berlaku.

Kardewa kr jalling

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*