Ada Apa dengan APH? Tambang Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Takalar

👁 0 views pembaca

TAKALAR, Lintasnusantara.Online- Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan kembali disorot. Hasil pantauan media, aktivitas diduga beroperasi di 4 kecamatan dengan sekitar 24 titik lokasi.

Penambangan disebut menggunakan alat berat dan pompa ponton. Legalitas izin dari puluhan titik tersebut masih dipertanyakan dan perlu diverifikasi ke instansi berwenang.

Selain soal izin, dampaknya juga dikeluhkan warga. Truk pengangkut material dengan intensitas tinggi diduga mempercepat kerusakan jalan umum.

Padahal sesuai PP Nomor 96 Tahun 2021, semua kegiatan tambang wajib berizin berupa IUP, SIPB, serta izin angkut dan jual. Istilah galian C sendiri kini disebut komoditas batuan yang wajib tunduk pada perizinan.

Kondisi ini memunculkan desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tutup mata. Masyarakat meminta Polres Takalar, Pemkab Takalar, dan Dinas ESDM Sulsel memeriksa secara terbuka dan transparan.

Jika terbukti tanpa izin, warga meminta diproses hukum tanpa tebang pilih. Jika berizin, pemerintah diminta menjelaskan ke publik agar tidak simpang siur.

Warga Takalar menyatakan akan membawa kasus ini ke Polda Sulsel dan Kejati Sulsel jika di daerah tidak ada penanganan jelas.

Penulis: Karja

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.