Solar Subsidi di Takalar Disorot, D.B. Disebut Warga, APH Diminta Telusuri Alirannya

LINTASNUSANTARA.COM, TAKALAR – Solar bersubsidi semestinya mengalir kepada masyarakat yang berhak, namun pola pembelian tertentu kini menjadi perhatian warga di Takalar.

Informasi yang dihimpun menyebut seorang pria berinisial D.B. diduga melakukan pembelian solar bersubsidi secara berulang di wilayah Takalar.

Informasi tersebut belum menjadi kesimpulan adanya pelanggaran, tetapi memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab melalui penelusuran berbasis data.

Pertanyaan warga sederhana, berapa volume solar yang dibeli, seberapa sering transaksi dilakukan dan untuk kebutuhan apa BBM tersebut digunakan?

Pertanyaan berikutnya menyentuh mekanisme penyaluran di SPBU, termasuk bagaimana transaksi dicatat dan apakah pembelian telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hal itu menjadi perhatian karena solar bersubsidi merupakan BBM yang penyalurannya memiliki sasaran dan ketentuan tertentu.

Di tengah kebutuhan masyarakat, terutama petani dan pelaku usaha yang menggunakan solar untuk aktivitas produktif, pola pembelian berulang tentu menjadi sesuatu yang layak diperhatikan.

Seorang warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak sekadar melihat siapa yang membeli, tetapi menelusuri keseluruhan proses transaksinya.

“Kalau memang sesuai aturan, tentu bisa dibuktikan dari data. Kalau ada yang tidak sesuai, kami berharap ditindaklanjuti,” kata warga tersebut.

Menurut warga, pemeriksaan dapat dimulai dari data transaksi, identitas pembeli, volume pembelian, frekuensi pengisian hingga peruntukan solar setelah dibeli.

Dengan cara itu, persoalan dapat dilihat secara utuh dan tidak berhenti pada informasi yang berkembang dari mulut ke mulut.

Apalagi, muncul pula informasi mengenai dugaan penggunaan identitas atau kartu yang dikaitkan dengan sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam proses pengambilan solar.

Informasi tersebut masih perlu diverifikasi dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan lembaga maupun pelanggaran oleh pihak tertentu.

Karena itu, APH dinilai memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Termasuk meminta penjelasan dari D.B., pihak SPBU, serta pihak lain yang memiliki kaitan dengan transaksi apabila memang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Yang juga perlu dijawab adalah apakah terdapat pola transaksi tertentu yang memungkinkan seseorang memperoleh solar bersubsidi berulang kali dalam jumlah yang signifikan.

Jika seluruh transaksi sesuai ketentuan, data tersebut dapat menjadi penjelasan sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, temuan tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat untuk mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

“Yang kami persoalkan bukan orangnya. Kami ingin tahu apakah penyalurannya sudah benar dan apakah masyarakat yang berhak tetap mendapatkan bagian,” ujar warga lainnya.

Dengan demikian, sorotan terhadap D.B. tidak semestinya berhenti pada dugaan terhadap individu, tetapi menjadi pintu masuk untuk melihat bagaimana sistem distribusi solar bersubsidi berjalan di lapangan.

Sebab persoalan utamanya bukan hanya siapa yang membeli solar, melainkan bagaimana solar itu diperoleh, berapa banyak yang dibeli dan ke mana peruntukannya.

APH diharapkan dapat memberikan kepastian melalui penelusuran yang objektif, termasuk memastikan seluruh pihak diperlakukan secara adil berdasarkan fakta dan bukti.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan pembelian solar bersubsidi tersebut masih membutuhkan konfirmasi dari D.B., pihak SPBU dan aparat berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi D.B., pihak SPBU maupun lembaga yang disebut dalam informasi. Seluruh pihak yang disebut tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*